A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2020; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
Penanganan Bank Perkreditan Rakyat Yang Dinyatakan Gagal
2020
Jurist-Diction
Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, sudah selayaknya mendapatkan pengawasan yang efektif dan efisien oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari Pengawasan Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung, dalam melakukan Pengawasan juga wajib berkoordinasai dengan beberapa lembaga terkait. Contohnya, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Forum Koordinasi Sistem
doi:10.20473/jd.v3i2.18195
fatcat:5jm3zj2ttzd4rerlbfnw7sirzy