ANALISIS KINERJA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Fachrizal Bachri
unpublished
The purpose of this study to determine the financial performance of the district of Ogan Komering Ilir. This study uses qualitative descriptive method. The results of this study found that the performance of regional finances based on year-end conditions with the format of compilation has been guided by the Regulation of the Minister of Home Affairs No.13 of 2006 and Government Regulation No. 24 of 2005 on Government Accounting Standards so that the creation of harmonization of drafting
more » ... e. Structural harmonization benefit is to analyze the financial performance of this region comparable with the coming years and can be compared with other regencies/cities in South Sumatera province and regencies/cities governments throughout Indonesia. PENDAHULUAN Otonomi daerah yang didasarkan kepada UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, disatu sisi merupakan peluang besar bagi daerah untuk mengatur pemerintahan dan mengelola pembangunan sendiri, dengan kewenangan yang telah dilimpahkan. Namun disisi lain, pelaksanaan Otonomi Daerah, menjadikan kebutuhan pembangunan menjadi semakin kompleks dan mendesak. Pesatnya tuntutan pembangunan yang harus dilaksanakan, menyebabkan pengeluaran pemerintah cenderung terus meningkat, sementara penerimaan yang diharapkan tidak mengalami peningkatan yang berarti. Secara tidak langsung, keadaan ini akan menjadi permasalahan bagi pelaksanaan pembangunan di masa depan karena semakin banyaknya sektor-sektor pembangunan yang harus dibiayai guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Di samping itu pelaksanaan otonomi daerah yang dititik beratkan pada pemerintah kota/kabupaten, menyebabkan semakin banyak urusan yang diserahkan kepada pemerintah kota/kabupaten. Pelaksanaan urusan-urusan tersebut diperlukan dana tambahan yang menjadi beban bagi pemerintah kota/kabupaten dalam rangka penyelenggaraan pemerintah. Sehingga daerah harus mengupayakan sendiri penerimaan daerah sesuai dengan perundang-undangan.Di lain pihak dinamika kegiatan pemerintahan di daerah menjadi sering berubah seiring dengan terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang mengatur tentang kebijakan perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah.
fatcat:lu2sctr63jbqvcylh6oynfkfny