UAS PTUN [post]

Adella Syahnur Saputri
2021 unpublished
Dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 sekarang (hasil amandemen) disebutkan,bahwa : (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Makamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Makamah Konstitusi Berbeda dengan UUD
more » ... 945 sebelum amandemen, yang mengatur kekuasaankehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman di lingkunganperadilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.Kekuasaan kehakiman kita sekarang selain diselenggarakan olah Mahkamah Agung (MA)dan badan-badan peradilan di bawahnya dalam empat lingkungan peradilan juga olehMahkamah Konstitusi (MK).
doi:10.31219/osf.io/vw3j2 fatcat:xobdyvbiezatpdwogz5i5kkedi