A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2021; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
UAS PTUN
[post]
2021
unpublished
Dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 sekarang (hasil amandemen) disebutkan,bahwa : (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Makamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Makamah Konstitusi Berbeda dengan UUD
doi:10.31219/osf.io/vw3j2
fatcat:xobdyvbiezatpdwogz5i5kkedi