Kerakatan And Baparcayaan In Diamond Transactions Through Pengempit (The Anthropology Of Islamic Law Study)

Amelia Rahmaniah, Syamsul Anwar, Rahmani Timorita Yulianti
2020 Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran  
AbstractResearch on kerakatan and baparcayaan culture in diamond transactions through pengempit was motivated by the aim to describe the culture of kerakatan (solidarity) and baparcayaan (trust). They were not only ordinary activities but also cultures that had far more complex meaning than what was predicted. This research made cultural meaning could be understood and became a positive example for people. This research was categorized within the anthropology of Islamic law studies using a
more » ... anthropological approach. The data in this study were obtained from in-depth interviews about the informants' experiences. The findings of this study were the culture of kerakatan and baparcayaan in the transactions of diamonds through pengempit was a law in society. Those two cultures were the manifestation of Islamic law values in a concrete social space which motivated by the faith in Allah. The culture of kerakatan could be seen from the behavior of pengempit who helped each other in disasters, gave money to each other if the diamonds were sold, and gave information to each other about buyers and diamonds. The culture of baparcayaan could be seen from the behavior between diamond owners and pengempit who only made verbal not written agreements. Kerakatan and baparcayaan culture had religious, economic, and social meanings. Kerakatan and baparcayaan culture reflected a strong religious-shar'i for the economic and social life of the Banjar people.Keywords: culture, kerakatan, baparcayaan, diamond, pengempitAbstrakPenelitian terhadap budaya kerakatan dan baparcayaan dalam transaksi jual beli intan melalui pengempit ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menggambarkan budaya kerakatan dan baparcayaan tersebut beserta maknanya karena aktivitas transaksi jual beli intan melalui pengempit ini bagi kebanyakan orang hanya merupakan aktivitas biasa. Akan tetapi sebenarnya ia merupakan budaya yang mempunyai makna jauh lebih kompleks dari pada yang diperkirakan bahkan oleh pemilik budaya sendiri, sehingga penelitian ini akan menjadikan makna budaya dapat dipahami dan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat lainnya. Penelitian ini adalah penelitian antropologi hukum Islam dengan pendekatan antropologi hukum. Data dalam penelitian ini diperoleh dari wawancara mendalam (indepht interview) mengenai pengalaman informan (individual's life history). Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa budaya kerakatan dan baparcayaan yang terdapat dalam transaksi jual beli intan melalui pengempit adalah hukum yang hidup dalam masyarakat. Budaya tersebut merupakan pengejawantahan nilai-nilai hukum Islam dalam ruang sosial konkret dan dimotivasi oleh iman kepada Allah swt. Budaya kerakatan dapat dilihat dari perilaku sesama pengempit yang saling membantu bila terjadi musibah, saling memberi bila intannya laku terjual, dan saling memberi informasi mengenai pembeli dan mengenai intannya. Sedangkan budaya baparcayaan dapat dilihat dari perilaku antara pemilik intan dengan pengempit yang tidak membuat perjanjian tertulis tetapi hanya secara lisan saja. Budaya kerakatan dan baparcayaan ini mempunyai makna religius, ekonomi, dan sosial. Budaya kerakatan dan baparcayaan ini merefleksikan platform religius-syar'i yang kuat bagi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat Banjar.Kata Kunci: budaya, kerakatan, baparcayaan, intan, pengempit
doi:10.18592/sjhp.v20i2.3880 fatcat:gzrcrnnq6nbwjm5qz6jzu5od2q