KEBIJAKAN PELAKSANAAN DIVERSI SEBAGAI PERLINDUNGAN BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM PADA TINGKAT PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI KUDUS
Adi Hardiyanto Wicaksono, Pujiyono .
2015
LAW REFORM
Anak adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan Negara perlu mendapatkan perlindungan. Perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam suatu sistem peradilan pidaana anak dilakukan melalui proses diversi yang berorientasi pada keadilan restorative. Pelaksanaan diversi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang wajib dilakukan pada setiap tingkatan mulai dari tingkat
more »
... kan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri dengan ketentuan yang diatur dalam UU SPPA ini. Penelitian menganalisis kebijakan formulasi hukum pidana tentang diversi sebagai perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam hukum positif Indonesia, bagaimana implementasi diversi sebagai suatu perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum pada tingkat penuntutan serta kendala-kendala apa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan diversi di tingkat penuntutan dan upaya untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Metode pendekatan penelitian yuridis empiris dan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kebijakan formulasi hukum pidana tentang diversi sebagai perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam hukum positif Indonesia yaitu dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berorientasi pada suatu keadilan restoratif telah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Konvensi Hak-Hak Anak dan dalam pelaksanaan upaya diversi khususnya pada tingkat penuntutan telah menuju ke arah yang lebih baik dengan keluarnya Peraturan Jaksa Agung Nomor : 006/PER-006/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan yang menjadi pedoman bagi jaksa dalam melakukan upaya diversi. Namun demikian dalam pelaksanaan upaya diversi tersebut yang masih terdapat kendala-kendala yang timbul baik yang sifatnya yuridis maupun teknis diantaranya kurangnya sosialisasi peraturan pemerintah mengenai pedoman pelaksanaan diversi yang baru dikeluarkan, kurangnya pemahanan para pihak mengenai pelaksanaan diversi serta kurangnya keahlian jaksa anak untuk memahami dan mengerti nilai-nilai dalam menerapkan konsep diversi yang berorientasi pada pendekatan restoratif justice sehingga untuk mengatasi kendala-kendala tersebut diperlukan perhatian dari pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan pelaksanaan diversi, serta adanya sosialisasi bagi para pihak mengenai diversi dan diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan khusus tentang penanganan anak yang berkonflik dengan hukum bagi para jaksa anak pada khususnya.
doi:10.14710/lr.v11i1.15752
fatcat:uks5d7l72jgibivf6hhpb2qeoa