A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2020; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
ANALISIS PENERAPAN BASIS AKRUAL ATAS STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH NO 71 DAN DAMPAKNYA PADA PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN (STUDI KASUS PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KECAMATAN CIPUTAT TIMUR)
2018
JURNAL AKUNTANSI BERKELANJUTAN INDONESIA
Semua entitas pemerintah yang menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) wajib menyusun laporan keuangan dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual sesuai Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 pada awal 2015. Laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban penggunaan Anggaran dan gambaran kinerja pemerintah daerah dalam satu periode akuntansi. Penelitian ini menganalisis
doi:10.32493/jabi.v1i1.y2018.p43-60
fatcat:qr5ne7xedzfpbawjouh7dtswsq