PENYELESAIAN PERKARA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) YANG MERUGIKAN KONSUMEN DI MEDIA SOSIAL MELALUI MEDIA PENAL
Andi Faiz Alfi Wiputra
2020
Badamai law journal
The objectives of this study aim to analyze the urgency of criminal cases spreading false and misleading news that harm consumers on social media can be resolved through mediating penalties, and (2) to analyze the principles and concepts of resolving criminal cases for spreading news lies and misleading that harm consumers in social media through mediating penalties in the future. The results of the study were obtained that the resolution of criminal cases spreading false and misleading news
more »
... t harmed consumers on social media can be resolved through mediating penalties, the urgency of which is: (a) the characteristics of criminal acts have the characteristics of conflicts of individual interests between business actors and consumers resulting in losses material to consumers; (b) encourage and strengthen the position or involvement of consumers as victims in fighting for their rights to obtain compensation, and (c) allowing the perpetrators to take corrective actions as a form of responsibility for their mistakes to the consumers. Besides, the settlement of criminal cases spreading false and misleading news that harms consumers on social media through the mediation of penalties prioritizes principles, namely (a) victims are directly involved in the process to achieve satisfying results; (b) the perpetrator is aware of the consequences of his actions towards others and is responsible for what he does; (c) repairs to losses more quickly, taking into account the wishes of victims and perpetrators; and (d) victims and perpetrators directly end problems that occur. Abstrak ABSTRAK Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini, yakni (1) untuk menganalisis urgensi perkara pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen di media sosial dapat diselesaikan melalui mediasi penal, dan (2) untuk menganalisis prinsip-prinsp dan konsep penyelesaian perkara pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen di media sosial melalui mediasi penal dimasa akan datang. Hasil penelitian diperoleh bahwa penyelesaian perkara pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen di media sosial pada dasarnya dapat diselesaikan melalui mediasi penal, urgensinya yakni: (a) karakteristik tindak pidananya mempunyai ciri khas berupa konflik kepentingan individu antara pelaku usaha dan konsumen yang mengakibatkan kerugian materiil pada konsumen; (b) mendorong dan memperkuat posisi atau keterlibatan konsumen sebagai korban dalam memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan ganti rugi; dan (c) memberi kesempatan kepada pelaku untuk melakukan tindakan perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahannya pada konsumen. Selain itu, penyelesaian perkara pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen di media sosial melalui mediasi penal mengutamakan prinsip-prinsip, yakni (a) korban dilibatkan secara langsung dalam proses agar tercapai hasil yang memuaskan; (b) pelaku menyadari akibat dari perbuatannya terhadap orang lain dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya; (c) perbaikan terhadap kerugian lebih cepat, dengan memerhatikan kehendak korban dan pelaku; dan (d) korban dan pelaku mengakhiri secara langsung permasalahan yang terjadi.
doi:10.32801/damai.v5i1.10004
fatcat:w5jbq5xt5zgr5nzp73qs4uvqqy