HUKUM TINDAK PIDANA MAYANTARA (CYBER CRIME) DALAM PERSPEKTIF AKADEMIK

Simon Nahak, Kata Kuci, Pidana, Kejahatan Mayantara, Akademik
Maret   unpublished
Philosophical foundation created law is to protect human dignity, and then fit the philosophical grounding one of the functions of the criminal law is as a means to control and reduce the occurrence of the crime of using criminal sanctions. Of the various types of sanctions it appears that administrative sanctions and civil penalties is less effective to instill a deterrent for the perpetrators. Therefore the use of criminal sanctions is still the best means available to deal with crime,
more » ... lly for crime prevention Cyber Crime. Cyber Crime crime prevention in criminal theory should pay attention to three (3) concepts namely, act, guilt and punishment, while in practice criminal system through the Criminal Justice System, the author describes 5 (five) concept in the face of the criminal case; actors, documentary evidence / witnesses, penal mediation of peace between the perpetrator to the victim either at the level of police, prosecutors and courts to justify the consideration of the demands of the public prosecutor, Advocate Actors plea and verdict the judges to alleviate even liberate the perpetrators ". Abstrak Landasan filosofis diciptakannya hukum adalah untuk melindungi harkat manusia, selanjutnya sesuai landasan filosofis tersebut salah satu fungsi dari hukum pidana adalah sebagai sarana untuk mengendalikan dan mengurangi terjadinya tindak pidana dengan menggunakan sanksi pidana. Dari berbagai jenis sanksi itu tampak bahwa sanksi administratif dan sanksi perdata dirasa kurang efektif untuk menimbulkan rasa jera bagi pelakunya. Maka dari itu penggunaan sanksi pidana masih merupakan sarana terbaik yang tersedia untuk menghadapi kejahatan, khususnya untuk penanggulangan kejahatan mayantara. Penanggulangan kejahatan mayantara dalam teori pidana harus mem-perhatikan 3 (tiga) konsep yakni, perbuatan, kesalahan dan pidana, sedangkan dalam praktek sistem pemidanaan melalui proses Sistem Peradilan Pidana penulis menguraikan 5 (lima) konsep dalam menghadapi perkara pidana yakni; pelaku, bukti surat/saksi, mediasi penal berupa perdamaian antara pelaku dengan korban baik pada tingkat Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan untuk dijadikan dasar pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pledoi Advokat Pelaku dan Vonis Majelis Hakim untuk meringankan bahkan membebaskan pelaku". 1.PENDAHULUAN Kecanggihan kejahatan pada dunia maya (DUMA) ini, tidak diantisipasi dalam KUHP yang berlaku di Indonesia. Penegak hukum masih menggunakan hukum positip yang diterapkan tidak dapat menjangkau kejahatan pada dunia maya. Oleh karena itu dalam kasus penanganan kejahatan mayantara (cyber crime) yang ditangani oleh kepolisian sering tidak tuntas. Contohnya; dalam dunia pendidikan kita dari sekolah dasar hingga Perguruan Tinggi (Mahasiswa/i) oleh para Guru, Dosen sering menugaskan para siswa dan mahasiswa untuk membuat tugas dengan mencari dan menggunakan internet, namun jarang ada Guru atau Dosen memberikan sanksi kepada siswa atau mahasiswanya ketika siswa atau mahasiswa menyalahgunakan internet bukan untuk membuat tugas tetapi mencari gambar-gambar porno lewat situs porno, atau catting-cattingan, pacaran melalui facebook, whatchap, bahkan lebih dashyat lagi, mencari teman kencan lewat situs porno seperti "situs mencari cinta siswi SMU dalam mobil, dll". Dengan demikian maka terdapat dampak penggunaan teknologi informasi yakni berdampak positif jika digunakan dengan baik untuk dijadikan sarana positif, dan berdampak negative jika disalahgunakan untuk memenuhi keinginan dan kepentingan yang bersifat negative. Negara Kesatuan RI menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk
fatcat:grwuxwo5pbb7nmzmb7arjpb2iq