A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2018; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
Pengaturan Kontrak dalam Validitas Muamalat PENGATURAN KONTRAK DALAM VALIDITAS MUAMALAT
2014
ADDIN
unpublished
Abstrak Kebebasan berkontrak dalam kegiatan muamalah merupakan kebebasan dalam menentukan bentuk-bentuk perjanjian yang digali berdasarkan dalil-dalil umum dalam Islam. Nas-nas al-Qur'an dan Sunnah Nabi serta kaidah-kaidah fiqih menunjukkan bahwa hukum Islam menganut asas kebebasan berkontrak. Mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa keridaan (kerelaan) merupakan berdirinya sebuah akad (kontrak). Di lain sisi larangan unsur riba, gharar, maisir/qimar juga tidak dianjurkan dalam suatu perikatan
fatcat:kd572ymd5vbqhncldtgzwo3zru