A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2017; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
ANALISIS YURIDIS NIKAH BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA
2016
Masalah-Masalah Hukum
Nikah beda agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang beda agamanya, dan salah satunya beragama non Islam. Menurut aturan yuridis di Indonesia yakni UU Perkawinan No.1/1974 Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf (f), KHI Inpres No. 1/1991 Pasal 40 Poin (c), 44 dan 118, menetapkan bahwa perkawinan beda agama dalam segala bentuknya haram, kecuali terjadi penyamaan keimanan bagi pasangan. Akibat hukumnya adalah perkawinan menjadi batal apabila ada pihak yang mengajukan permohonan
doi:10.14710/mmh.45.3.2016.243-251
fatcat:w5cxun66pnc7ldpcd5fv63a254