PERKEMBANGAN DAN EKSISTENSI HUKUM ADAT

Dari Sintesis, Hingga Konservasi, Ridwan, H Dimyati, M Hum, Fitriciada Aidul, S Azhari, Mahasiswa Pdih, Sekolah Pascasarjana, Guru Besar, Fakultas Hukum, Magsiter Hukum
2016 Jurisprudence   unpublished
T he aim of this study is to determine the pattern of development of customary law in Bima and its existence after the reform, so that the known tendency. This type of research is non-doctrinal, or socio legal (qualitative), with a historical approach, data used consist of primary data and secondary data. Results of the study are; (1) the development pattern of customary law Bima there are, a) Synthesis law, ie when the customary law and Islamic law met and complementary, and there is no
more » ... tation between them, b) Transplant law, occurs when the system of colonial law pushed into local arrangements with limit the authority of the judiciary Islam, which led to the legal vacuum, c) Integration of the law, when the central government to build the legal political uniformity through codification and unification, d) Positive law, namely when the reform was blowing, spirit locally formed through regulations, (2) the existence of customary law that there is complete loss, and surviving, surviving customary law is found in Donggo community, with all the flexibility and various forms of sanctions uniqueness. Abstrak T ujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan pola perkembangan hukum adat di Bima dan keberadaannya setelah reformasi, sehingga kecenderungan dikenal. Jenis penelitian ini adalah non-doktrinal, atau sosial hukum (kualitatif), dengan pendekatan historis, data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah; (1) pola perkembangan hukum adat Bima ada, a) hukum Sintesis, yaitu ketika hukum adat dan hukum Islam bertemu dan saling melengkapi, dan tidak ada konfrontasi antara mereka, b) hukum Transplantasi, terjadi ketika sistem hukum kolonial didorong ke pengaturan lokal dengan batas kewenangan peradilan Islam, yang menyebabkan kekosongan hukum, c) Integrasi hukum, ketika pemerintah pusat untuk membangun keseragaman politik hukum melalui kodifikasi dan unifikasi, d) hukum positif, yaitu pada saat reformasi bertiup, semangat lokal dibentuk melalui peraturan, (2) adanya hukum adat yang ada kerugian lengkap, dan yang masih hidup, yang masih hidup hukum adat ditemukan di masyarakat Donggo, dengan semua fleksibilitas dan berbagai bentuk sanksi. Kata Kunci: Pola perkembangan, Eksistensi, dan Hukum adat 1 Ringkasan Tesis Pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarja Universitas Muhamamdiyah Surakarta tahun 2012.
fatcat:imyef3r7uveczh2tqgyfdlx2ym