TINJAUAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI BMN BERUPA TANAH DALAM RANGKA PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA PADA KPKNL SEMARANG

Asna Diroya, Roby Syaiful Ubed
2020 Indonesian Rich Journal  
Bukti kepemilikan atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah adalah sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga. Pengelolaan BMN berupa tanah dapat dijalankan dengan optimal apabila bukti kepemilikannya telah dimiliki dan disimpan sesuai aturan. Dengan demikian diadakanlah sebuah program untuk mempercepat pendaftaran tanah BMN. Program percepatan persertipikatan BMN berupa tanah oleh pemerintah mulai dijalankan tahun 2013 dan ditargetkan berakhir di tahun 2022.
more » ... ingga akhir tahun 2019, sejumlah 49% bidang BMN berupa tanah belum memiliki sertifikat atas nama Pemerintah RI c.q. K/L. Berbagai permasalahan dijumpai selama pelaksanaan program percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah di tahun 2018 hingga tahun 2019 serta diperoleh solusi yang dapat dilaksanakan kedepannya agar program dapat selesai sesuai target.
doi:10.31092/irj.v1i2.12 fatcat:b53ih7e72fhihn36gwxx3e5jx4