A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2019; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
Problematika Implementasi Pembiayaan dengan Perjanjian Jaminan Fidusia
2018
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Pranata hukum jaminan fidusia tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dia muncul dari kebutuhan masyarakat akan kredit tanpa penyerahan barang secara fisik. Oleh karena ada kebutuhan dalam praktek untuk menjaminkan barang bergerak, tetapi tidak dapat digunakan lembaga gadai (yang mensyaratkan penyerahan benda) dan juga hipotik (yang hanya diperuntukkan terhadap barang tidak bergerak saja). Akhirnya muncullah suatu rekayasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan
doi:10.30641/dejure.2018.v18.183-204
fatcat:opwumccxevap5iyrily3wlcesy