PROBLEMATIKA KIPRAH DEWAN PENGAWAS SYARI'AH DPS DI PERBANKAN SYARI'AH

Oleh Fitra, Nelli
unpublished
Sharia Banking Act is the crystallization of the long struggle of the Muslims of Indonesia in implementing the principles of Shari'ah in muamalah, especially muamalah maliyah. Realization of Shariah principles in Shariah banking system should refer to the three fundamental principles, namely: 1) the principle of fairness, 2) avoid activities that are prohibited shari'ah, and 3) the aspect of expediency. That the principles of the Shari'ah can be realized well in Sharia banking, then there must
more » ... e control by the Shariah Supervisory Board (DPS). Shariah Supervisory Board (DPS) is an independent body that was placed by the National Sharia Council (DSN) on the banking and financial institutions Shari'ah. Gait Sharia Banking Council (DPS) in the realization of the principles of Shari'ah in Shariah banking can be seen from the role and functions of the Shariah Supervisory Board in Sharia banking, which provide guidance, ideas, suggestions and advice to directors Islamic banks on matters pertaining to sharia aspects and examine, inspect, examine and assess the implementation of the operational DSN fatwa on Islamic banks. Kata kunci : Kiprah, Dewan Pengawas Syari'ah, "ank Syari'ah. A. Pendahuluan Setelah diloloskannya RUU Perbankan Syari'ah menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada tanggal 18 Juni 2008, maka seluruh bentuk perbankan syari'ah telah memiliki payung hukum tertinggi yang akan melindungi kiprah dan sepak terjang perbankan syari'ah dalam industri keuangan syari'ah di Indonesia. Undang-Undang Perbankan Syari'ah merupakan kristalisasi dari perjuangan panjang umat Islam Indonesia dalam menerapkan prinsip-prinsip syari'ah di bidang muamalah, khususnya muamalah maliyah. Oleh karena itu, UU Perbankan Syari'ah diharapkan sebagai payung legalitas tertinggi yang mampu mempercepat pertumbuhan perbankan syari'ah di Indonesia serta mampu mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan rakyat dan berorientasi kepada pemerataan dan sektor riil. 1 Secara historis, keinginan untuk mendirikan bank syari'ah mula-mula berasal dari umat Islam, baik dari pakar, kaum intelektual maupun 86 AL-MASHARIF Volume 3, No. 1, Januari-Juni 2015
fatcat:ijuv74m2q5fn7ctl3y5aynr2pa