Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah [post]

Eka NAM Sihombing
2018 unpublished
Program Pembentukan Perda merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agarselalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.Walaupun tahapan maupun mekanisme penyusunan program pembentukan peraturan daerah telah ditetapkandalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya, timbul berbagai permasalahan,diantaranya: penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah belum didasarkan pada skala prioritas;program
more » ... entukan peraturan daerah hanya berisi daftar judul rancangan peraturan daerah tanpa didasarkanatas kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan maupun naskah akademik rancanganperaturan daerah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu dipertimbangkan untuk melakukan perubahanterhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan program pembentukan Perda, agarmengharuskan keberadaan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik pada saat penyusunanprogram pembentukan perda, sehingga dapat dilihat urgensi dan seberapa prioritas suatu permasalahan diaturdalam suatu perda.
doi:10.31219/osf.io/dguc2 fatcat:hwywyt7npvgl3gu2h7cewph4p4