PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TKI DI LUAR NEGERI PRA PEMBERANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PURNA PENEMPATAN

Perlindungan Hukum, Terhadap Tki, Di Negeri, Pra Pemberangkatan, Purna Penempatan, Erwan Baharudin, Puspen Jurnal
2007 unpublished
ABSTRAK Jumlah tenaga kerja yang ada di Indonesia tidak sesuai dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Dampak positif dari pengiriman TKI ini yaitu mengurangi pengangguran, dan menghasilkan devisa yang banyak. Di tahun 2006 saja, jumlah devisa yang diterima oleh negara sebesar Rp. 60 trilliun. Sedangkan dampak negatifnya yaitu, banyaknya permasalahan yang dialami TKI dimulai ketika
more » ... ereka masih menjadi calon TKI, ketika berada di negara tempat mereka kerja, dan ketika kembali ke Tanah Air. Permasalahan tersebut antara lain: penipuan, penganiayaan, pelecehan seksual, pemerkosaan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Ironisnya pelaku tindakan tidak menyenangkan tersebut bisa lolos dari jeratan hukum. Dengan demikian pemerintah RI harus lebih memberikan perlindungan hukum terhadap TKI yang bekerja di luar negeri, karena secara tidak langsung hal tersebut dapat merusak citra bangsa di mata Internasional. Negara jangan hanya mengedepankan business oriented saja, sebab tugas dan fungsi negara adalah mengatur dan menjamin kesejahteraan serta keselamatan warga negaranya dari segala kejahatan, pelanggaran HAM, penjajahan bahkan kebodohan dan kemiskinan. Sementara itu, undang-undang yang dibuat pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri masih kurang komprehensif, karena masih memposisikan TKI sebagai ekspor komoditi, bukan sebagai manusia dengan segala harkat dan martabatnya. Dengan demikian Undang-Undang ini belum menciptakan sistem yang berpihak kepada TKI. Apabila negara tidak segera membenahi lubang-lubang dari Undang-Undang tersebut, bangsa kita dapat dikategorikan sebagai pelanggar Deklarasi Umum HAM (1948), Konvensi Pencegahan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacur (1949), Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukum lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (1984), dan Konvensi Hak Anak (1989), karena Indonesia merupakan negara yang ikut menandatangani semua konvensi tersebut. Pendahuluan Banyaknya jumlah tenaga kerja di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, tetapi jumlah lapangan pekerjaan yang ada tidak dapat mengimbangi jumlah pencari kerja tersebut. Salah satu penyebabnya yaitu pembangunan di Indonesia dalam berbagai sektor banyak memer-lukan tenaga kerja yang mempunyai keahlian dan ketrampilan yang tinggi, sehingga tenaga kerja Indonesia yang ada belum mampu mengisi sepenuh-nya posisi tersebut. Hal ini terbukti negara kita masih saja menggunakan Tenaga Kerja Asing. Ter-catat di Depnaker, dalam tahun 1999-2003 saja, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia mencapai 111.891 orang. Sebagian besar menempati jabatan level menengah ke atas. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menetapkan bahwa: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Dengan demikian, semua Warga Negara Indonesia yang mau dan mampu bekerja, supaya dapat diberikan pekerjaan, sekaligus dengan pekerjaan itu mereka dapat hidup layak sebagai manusia yang mempunyai hak-hak yang dilindungi oleh hukum. Namun pasal tersebut
fatcat:vkucftfko5bgrlf3r56airdglu