A copy of this work was available on the public web and has been preserved in the Wayback Machine. The capture dates from 2022; you can also visit the original URL.
The file type is application/pdf
.
PERLINDUNGAN HUKUM TEHADAP DATA PRIBADI NASABAH PENYEDIA JASA PINJAMAN BUKAN BANK SECARA ONLINE
2021
Jurnal Hukum Mahasiswa
Permasalahan penelitian terkait prinsip mengenal nasabah diterapkan oleh penyedia jasa pinjaman bukan bank secara online dan perlindungan hukum dapat diberikan terkait penggunaan data pribadi Nasabah oleh penyedia jasa pinjaman bukan bank secara online tanpa ijin dari Nasabah. Hasil penelitian bahwa Prinsip Mengenal Nasabah penyedia jasa keuangan bukan bank secara online tercantum dalam Term and Condition dari aplikasi, Term and Condition syarat objektif perjanjian berupa objek dan kausa halal.
doi:10.36733/jhm.v1i1.2569
fatcat:jyu4ikl6bfdn5kg45ozhbxwvdi