Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Mashudi Mashudi
2018 Zenodo  
Kemajuan teknologi informasi khususnya internet akan semakin memperbesar kemungkinan timbulnya peristiwa-peristiwa yang merugikan konsumen; misalnya melalui metode pemasarn yang dikenal dengan istilah distance selling, mail order marketing dan e-marketing.Keberadaan Undang-undang Perlindungan Konsumen sangat bermanfaat bagi konsumen sebagai pihak yang sering dirugikan oleh produsen. Berdasarkan permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tujuan: (1) untuk mengetahui aspek hukum
more » ... n konsumen berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan (2) untuk memahami dari bentuk upaya penyelesaian terkait dengan perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Undang-UndangPerlindungan Konsumen dibentuk dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Pengertian perlindungan konsumen menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Kesewenang-wenangan akan mengakibatkan ketidakpastian hukum. Upaya memberikan jaminan akan kepastian hukum, ukurannya secara kualitatif ditentukan oleh UUPK dan undang-undang lainnya yang juga dimaksudkan dan masih berlaku untuk memberikan perlindungan konsumen. Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai upaya pemerintah dalam menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar dan bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hal ter [...]
doi:10.5281/zenodo.1468365 fatcat:dnw4elns6rgw7hqe2vv4p2af7i