Money Laundering) Dalam Perspektif Hukum Perbankan Dan Hukum Islam

Neni Sri, Imaniyati
unpublished
Abstrak Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi keuangan membawa dampak berkembangnya kejahatan terutama kejahatan kerah putih (white collar crime). Salah satunya adalah money laundering (kejahatan pencucian uang) yang dilakukan melalui lembaga keuangan. Sekurang-kurangnya terdapat tujuh faktor yang mendorong timbulnya tindakan pencucian uang. Ketujuh faktor tersebut sangat berkaitan erat dengan sistem hukum perbankan dan political will pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana
more » ... uang. Bank merupakan media yang sangat diminati oleh pelaku tindak pidana pencucian uang. Oleh karenanya pencegahan tindak pidana pencucian uang akan lebih efektif bila menggunakan sistem dan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Asas-asas perbankan dapat mengantisipasi kejahatan pencucian uang di Indonesia. Hukum Islam memandang pencucian uang termasuk katagori perbuatan yang diharamkan karena dua hal : pertama dari proses memperolehnya dan proses pencuciannya. Kata Kunci : Pencucian uang, bank, dan hukum Islam 1. Pendahuluan Tidak dapat disangkal lagi bahwa bank memiliki peran dan posisi yang sangat strategis dalam pembangunan nasional. Bank sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary) menjadi perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dan pihak-pihak yang memerlukan dana (lack of funds), selain itu bank berperan dalam lalu lintas pembayaran. Bank memberikan pelayanan khusus yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Tidak ada masyarakat modern yang dapat mencapai kemajuan pesat atau bahkan dapat mempertahankan angka pertumbuhan tanpa bank.
fatcat:j4fnnxr3b5fndgdl4vzt7quk5m