RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN BERUPA PENCURIAN DITINGKAT PENUNTUTAN release_nm6mh2yacrcj5owiqfhrndtlka

by Agus Setiawan

Published in Jurnal JURISTIC by UNTAG Semarang.

2022   Issue 03, p332

Abstract

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku /korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keaadan semula, dan bukan pembalasan. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa salah satu wewenang Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam hal ini yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian di tingkat penuntut dan bagaimana pelaksanaan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang studi kasus Penghentian Penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
In application/xml+jats format

Archived Files and Locations

application/pdf   527.5 kB
file_o3nsjmkaibba3gqmkuujan4yye
jurnal.untagsmg.ac.id (publisher)
web.archive.org (webarchive)
Read Archived PDF
Preserved and Accessible
Type  article-journal
Stage   published
Date   2022-12-29
Journal Metadata
Not in DOAJ
Not in Keepers Registry
ISSN-L:  2721-6098
Work Entity
access all versions, variants, and formats of this works (eg, pre-prints)
Catalog Record
Revision: 07dab914-ecec-4bad-b711-2f8281e73cd8
API URL: JSON