@article{sengi_2018, title={RESTORATIVE JUSTICE HAKIM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI TOBELO}, DOI={10.24246/jrh.2018.v2.i2.p153-166}, abstractNote={Restorative Justice terhadap anak yang berhadapan dengan hukum oleh Hakim di Pengadilan Negeri dewasa ini hampir jarang ditemukan. Padahal Restorative Justice merupakan amanat yang digariskan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Banyak perkara tindak pidana anak yang diperiksa pengadilan, sanksi penjara lebih banyak dijatuhkan daripada sanksi tindakan; hal tersebut menandahkan bahwa banyak hakim yang memeriksa perkara anak masih memiliki pemikiran positivistik. Tahun 2015-2018 Pengadilan Negeri Tobelo merupakan salah satu Pengadilan yang banyak menjatuhkan sanksi penjara terhadap anak; sehingga apakah nilai Restorative Justice masih diterapkan, kajian ini akan menganalisis bagaimana penerapan Restorative Justice oleh Hakim di Pengadilan Negeri Tobelo. Seterusnya, untuk menjawab isu hukum tersebut, digunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian membuktikan ternyata dalam 4 (empat) tahun terakhir hakim Pengadilan Negeri Tobelo lebih banyak memilih sanksi perampasan kemerdekaan. Sehingga, nilai Restoratif Justice yang mekanismenya melalui diversi gagal diterapkan.}, publisher={Universitas Kristen Satya Wacana}, author={Sengi}, year={2018}, month={Sep} }