Tanggungjawab Profesi Penunjang Pasar Modal di Indonesia release_c6luv4qxavfbbkworihdlmsawq

by A. Zen Umar Purba

Published in Jurnal Hukum & Pembangunan by Jurnal Hukum dan Pembangunan.

1995   Volume 25, p114

Abstract

Konsultan hukum sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal keberadaannya sangatpenting dalam proses "go public ". Pemeriksaan hukum oleh konsultan hukum mengungkapkansecara jelas dan terbuka (disclosure) dokumen-dokumen yang diperiksa dalam rangka penawaran umum. Sehubungan dengan profesinya itu konsultan hukum tidak terlepas dari tanggung jawab. Dalam menjalankan profesinya konsultan hukum memiliki tanggung jawabyang terus menerus tidak saja kepada emiten atau penjamin akan tetapi juga kepada masyarakat penanam modal (investor).
In application/xml+jats format

Archived Files and Locations

application/pdf   2.8 MB
file_jac75yzirjcmvllihm6a563feq
web.archive.org (webarchive)
jhp.ui.ac.id (web)
Read Archived PDF
Preserved and Accessible
Type  article-journal
Stage   published
Date   1995-04-29
Work Entity
access all versions, variants, and formats of this works (eg, pre-prints)
Catalog Record
Revision: ca29d7cd-a39d-4044-acad-1b1aa3a3f8eb
API URL: JSON