Tanggungjawab Profesi Penunjang Pasar Modal di Indonesia
release_c6luv4qxavfbbkworihdlmsawq
by
A. Zen Umar Purba
1995 Volume 25, p114
Abstract
Konsultan hukum sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal keberadaannya sangatpenting dalam proses "go public ". Pemeriksaan hukum oleh konsultan hukum mengungkapkansecara jelas dan terbuka (disclosure) dokumen-dokumen yang diperiksa dalam rangka penawaran umum. Sehubungan dengan profesinya itu konsultan hukum tidak terlepas dari tanggung jawab. Dalam menjalankan profesinya konsultan hukum memiliki tanggung jawabyang terus menerus tidak saja kepada emiten atau penjamin akan tetapi juga kepada masyarakat penanam modal (investor).
In application/xml+jats
format
Archived Files and Locations
application/pdf
2.8 MB
file_jac75yzirjcmvllihm6a563feq
|
web.archive.org (webarchive) jhp.ui.ac.id (web) |
article-journal
Stage
published
Date 1995-04-29
access all versions, variants, and formats of this works (eg, pre-prints)
Crossref Metadata (via API)
Worldcat
wikidata.org
CORE.ac.uk
Semantic Scholar
Google Scholar