KIPRAH Al-WASHLIYAH DI KALIMANTAN SELATAN DI BIDANG PENDIDIKAN
release_c6fnidy52ffsxd27oyyyqbw7e4
by
Sarmiji Aseri,
Abu Bakar
Abstract
Fatwa hukum Islam itu dapat berubah sebab berubahnya masa, tempat, situasi, dorongandan motivasi. Fatwa yang dipahami sebagai jawaban resmi terhadap pertanyaan ataupersoalan penting menyangkut kepercayaan atau hukum yang diberikan oleh seseorang atausuatu lembaga yang mempunyai otoritas untuk melakukannya,suatu hukum menurutAl Washliyah adalah hanya ulama-ulama terdahulu saja yang mampu menetapkannya,karena:Tidak semua orang mempunyai kesanggupan mengeluarkan hukum denganseorang diri dari Alquran dan hadis, karena untuk melaksankan pekerjaan tersebut harusmemenuhi berbagai persyaratan. Harus mengerti betul bahasa Arab, mempunyaiperlengkapan tentang ilmu-ilmu yang diperlukan untuk memahami Alquran dan hadis,dan berbagai syarat lain yang diterangkan dalam kitab Us?l al-Fiqh. Al Washliyahsebagai salah satu organisasi soal keagamaan di Indonesia mempunyai Anggaran DasarAl Washliyah tentang hukum fikih disempurnakan dari bermazhab Syafi?i menjadiDalam iktikad dan hukum fikih bermazhab Alus Sunnah wal Jama?ah denganmengutamakan mazhab Syafi'i.
In application/xml+jats
format
Archived Files and Locations
application/pdf
253.7 kB
file_jteg7fyg7vabnj7cjshxnmmwje
|
jurnal.uin-antasari.ac.id (publisher) web.archive.org (webarchive) |
article-journal
Stage
published
Date 2010-10-13
access all versions, variants, and formats of this works (eg, pre-prints)
Crossref Metadata (via API)
Worldcat
SHERPA/RoMEO (journal policies)
wikidata.org
CORE.ac.uk
Semantic Scholar
Google Scholar